Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Aiptu Timbul Polisi Dipukul HRD Warga Solo, Pelaku Murka Dirazia Tak Pakai Masker dan Helm

Personel Polresta Solo, Aiptu Timbul dipukul oleh seorang tersangka berinisial HRD pada operasi yustisi di Mojo, Pasar Kliwon pada Minggu (23/5/2021).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Personel Polresta Solo, Aiptu Timbul dipukul oleh seorang tersangka berinisial HRD pada operasi yustisi di Mojo, Pasar Kliwon pada Minggu (23/5/2021). 

Saat ini, personel tersebut sedang dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, saat ini Aiptu Timbul sedang dilakukan pantauan medis. 

"Kondisinya relatif stabil. Kita terus pantau kondisi kesehatannya," ungkapnya, Senin (24/5/2021). 

Ade menjelaskan, kronologi pemukulan semula saat petugas gabungan sedang melaksanakan operasi yustisi di Mojo, Pasar Kliwon, Solo

Menurut Ade, saat melintas, tersangka tidak menggunakan masker dan helm. 

Lalu, petugas melakukan perlmabatan dan meminta tersangka memnggirkan kendaraan untuk dilakukan imbauan maupun pemeriksaan pelanggaran kasat mata  

"Namun pada lapis pertama tersangka tetap melajukan kendaraan, sampai lapis kedua. Pada lapis ketiga, tiga orang memberhentikan tersangka dan hampir menabarak," ungkapnya. 

Menurut Ade, bahkan spion kendaraan tersangka, mengenai tangan salah satu petugas. 

"Tersangka berhenti mendadak, langsung berdiri melakukan pemukulan. Dia melakukan pemukulan kepala dan leher bagian smping kiri," jelasnya. 

Diketahui, tersangka HRD juga tidak membawa STNK. Pihak Polresta Solo akan telusuri kelengkapan kendaaran tersangka. 

"Selain itu tersangka juga keluarkan kata-kata kotor," tandasnya. 

Penetapan Tersangka 

Pelaku pemukulan terhadap salah satu anggota Polresta Solo saat operasi yustisi 
berinisial HRD resmi ditetapkan tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan oleh polisi

"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Ade menambahkan, penetapan tersangka terhadap warga Semanggi ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi

"Setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) maupun gelar perkara penentuan tersangka," urainya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sempat memukul petugas, HRD dilakukan penahanan untuk tahap pertama. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polresta Ska untuk tahap I dalam 20 hari ke depan," kata Ade. 

Mengenai pasal yang dijeratkan terhadap H, Ade menyampaikan, dikenakan secara berlapis. 

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," ucapnya. 

"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," sambungnya. 

Dan juga dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah. 

Seperti diketahui HRD warga Semanggi ditangkap lantaran memukul petugas saat operasi yustisi di jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (24/6/2021). 

Selain memukul, HRD memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang melaksanakan tugas. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved