Berita Kudus
Sebulan Tak Dilayani Istri, Alasan Slamet Tega Setubuhi Anak Kandung di Kudus & Membunuhnya
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan pro
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma ?saat meminta keterangan pelaku pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.
Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana. (raf)
Rekomendasi untuk Anda