Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sebulan Tak Dilayani Istri, Alasan ‎Slamet Tega Setubuhi Anak Kandung di Kudus & Membunuhnya

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan pro

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma ?saat meminta keterangan pelaku pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). 

Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.

"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya ‎nyawa seseorang.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.

Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved