Berita Kudus
Sebulan Tak Dilayani Istri, Alasan Slamet Tega Setubuhi Anak Kandung di Kudus & Membunuhnya
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan pro
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap kasus pembunuhan remaja putri berinisial KH (16), Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu.
Pelaku tak lain merupakan ayah kandung korban, Slamet (45), yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan profil DNA dari noda sperma pada satu buah celana putih motif bunga milik korban cocok dengan profil DNA serapan darah di kain kassa milik Slamet.
"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," jelas dia, Senin (24/5/2021).
Motif pelaku kejahatan karena sudah satu bulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya.
Tersangka yang nafsu melihat tubuh korban kemudian melampiaskan nafsunya setelah istrinya pergi berjualan.
Berselang beberapa jam, ayahnya kembali ingin menyetubuhi anaknya. Namun kali ini anaknya memberontak dan melawan.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar dia.
Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya.
Dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, ditemukan luka memar pada wajah, luka lecet pada leher, patah tulang kepala bagian leher, dan korban mati lemas karena tekanan pada leher.
"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri," ujarnya.
Tersangka pembunuhan, Slamet mengaku melakukan pembunuhan itu karena anaknya menolak saat diajak berhubungan badan.
Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.
"Sudah sebulan nggak dikasih sama istri," ujar dia.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di dapur sekitar pukul 10.00, 5 Mei 2021.
Korban ditemukan pertama kali adiknya sudah tergeletak, hingga sejumlah tetangga datang ke sana. (raf)