Berita Kriminal
Tak Dapat Restu Calon Mertua, Pemuda Sebar Video Mesumnya Bareng Pacar, Polisi: Sebulan Buat 4 Video
Gara-gara cintanya tidak direstui calon mertua, seorang pemuda menyebarkan video mesumnya bareng pacar.
TRIBUNJATENG.COM, SULAWESI - Gara-gara cintanya tidak direstui calon mertua, seorang pemuda menyebarkan video mesumnya bareng pacar.
Aksi AF (21) itu semakin membuat geram keluarga calon mertua, bukannya dapat restu kini ia justru mendekam di sel tahanan.
Peristiwa itu terjadi di Buton Utara, Sulawesi.
Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, IPTU Sunarton, pelaku sengaja merekam video tersebut untuk mengancam jika diputuskan.
Baca juga: Video Mesum Bu Kadus di Kendal Pernah Muncul di 2017, Kini Mencuat Lagi: Penyebar Video Diburu
Baca juga: Beredar Video Mesum AF Bersama Mantan Pacar: Sakit Hati Diputus
Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Kadus di Kendal, Begini Tanggapan Perangkat
Sedikitnya, petugas kepolisian mengamankan 4 video syur pasangan muda-mudi yang tersebar lewat pesan WhatsApp.
"Jadi memang pelaku licik, sengaja merekam video tersebut untuk mengancam agar tidak diputuskan," bebernya lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Pelaku sendiri diputuskan karena ibu dari sang mantan kekasih tidak menyetujui.
"Jadi diputuskan karena ibunya tidak setuju, masih mau anaknya sekolah," ujar Sunarton.
Karena tidak terima pelaku menyebar luaskan video tersebut, lantas melaporkan ke Polres Butur.
Rekam 4 Adegan dalam sebulan
Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, dua muda-mudi itu merekam video syur tersebut ketika masih berpacaran.
Namun ketika diputuskan sang mantan pacar, AF kesal dan langsung menyebarkan video tersebut lewat pesan whatsapp messenger.
Jumlah video syur yang disebarkan pun tidak main-main.
Sedikitnya, Polres Buton Utara menemukan 4 video telah tersebar.
Sunarton mengatakan, video tersebut ternyata dibuat dalam tempo sebulan.
"Jadi mereka itu pacaran mungkin kira-kira satu bulan, karena orangtua perempuan tidak merestui lalu makanya diputuskan," ujar Sunarton.
Ditangkap
Seorang pemuda asal Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena tuduhan pencabulan.
Hal tersebut seusai pelaku menyebarkan rekaman video syur dirinya bersama sang kekasih yang masih dibawah umur.
AF (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/5/2021), siang hari.
Ia terancam kurungan penjara paling 15 tahun.
Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video syur bersama mantan pacar.
"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur.
Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.
Baca juga: Viral Video Mesum Remaja di Kafe Tuban, Datang Sendiri-sendiri Naik ke Lantai Dua
Baca juga: Video Kebutuhan Makan Warga Ngareanak Kendal Isolasi Mandiri Dijamin Pemerintah Desa
Baca juga: Orang-orang Gelar Tikar dan Makan di Lokasi Video Mesum Parakan 01: Wisata Baru Ya?
Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersama gadis 17 tahun tersebut.
Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.
"Karena tidak terima diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui pesan Whatsapp Messenger ke teman-teman korban," bebernya lagi.
Sunarton menambahkan, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.
"Saat ini kami masih mendalami proses hukum terhadap tersangka," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Butur Sebar 4 Video Syur Bersama Pacar, Sakit Hati Hubungan Cinta Tak Direstui Ibu Korban,