Berita Regional
ABK Bakar Kapal Karena Cekcok dengan Selingkuhan, Warga Satu Pulau Terisolasi
Seorang ABK membakar kapal Kapal motor penumpang (KMP) setelah cekcok dengan selingkuhan.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ABK membakar kapal Kapal motor penumpang (KMP) setelah cekcok dengan selingkuhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dermaga Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/5/2021) malam.
ABK berinisial YM itu kini ditahan polisi karena ulahnya yang dengan sengaja membakar kapal.
Akibat ulahnya itu warga satu pulau haru terisolasi karena angkutan itu merupakan satu-satunya yang terbesar dan sebagai transportasi andalan.
Baca juga: Kapal Perang untuk Angkut Pasukan Setan untuk Menumpas KKB Papua Punya Kemampuan Mengerikan
Baca juga: Masjid Jogokariyan Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 M Sebulan Buka Rekening Donasi untuk Beli Kapal Selam
Baca juga: 400 Personel Pasukan Setan Diberangkatkan Ke Papua dengan Kapal Perang KRI Banjarmasin 592
Baca juga: Ini Dia Tan Suo 2, Kapal Penyelamat Milik China yang Dikerahkan untuk Bantu Angkat KRI Nanggala 402
Kapal motor penumpang (KMP) Lelemuku ludes terbakar api saat bersandar di Dermaga Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/5/2021) malam.
Polisi memastikan penyebab terbakarnya kapal milik Pemkab Kepulauan Tanimbar itu karena faktor kesengajaan.
Adapun pelakunya adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial YM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Terbakarnya KMP Lelemuku di Dermaga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 18.30 WIT.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, api terlihat membumbung tinggi dan membakar seluruh bagian kapal hingga ke ruangan mesin.
Untuk kobaran memadamkan api itu, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kepulauan Tanimbar dan satu unit mobil water canon milik Kompi III Yon C Pelopor Brimob Polda Maluku diterjunkan ke lokasi.
“Selain mobil pemadam kebakaran dan mobil water canon, dua mobil tangki air juga ikut dikerahkan untuk memadamkan kebakaran itu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (25/5/2021).
Setelah petugas berjibaku selama delapan jam api diketahui baru bisa dipadamkan.
Akibat kebakaran itu kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran itu, polisi menetapkan seorang ABK berinisial YM sebagai tersangka.