Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Apes, Perempuan yang Dijambret Safiul Ternyata Anggota Polwan Polres, Ini Nasibnya Kini

Terlebih yang disasar pelaku adalah seorang Polwan dengan pangkat Briptu DT dinas di Polresta Mojokerto.

Editor: m nur huda
Instagram/@agerathedo
Ilustrasi: Detik-detik pemotor mencoba rampas hp pengendara scooter 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Keberanian Ahmad Sifa’ul (26) penjahat asal Mojokerto, Jawa Timur ini layak diperhitungkan oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, penjahat asal Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beraksi seorang diri.

Kendaraan yang dipakai cukup keren, Honda CBR yang nota bene lajunya kencang.

Terlebih yang disasar pelaku adalah seorang Polwan dengan pangkat Briptu DT dinas di Polresta Mojokerto.

Rupanya keberanian dan kepiawaian Ahmad Sifa'ul terendus juga oleh anggota Reskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika penggerebekan berlangsung, pemuda tanggung itu langsung menyerah dan mengakui perbuatannya.

Revolver yang sudah dipersiapkan petugas pun tidak sampai menyalak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan tersangka menjambret ponsel Briptu DT anggota Polwan Polresta Mojokerto saat mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk.

Tepatnyadi bawah jembatan Gajah Mada, Kamis (06/05/2021) sekira jam 14.00 WIB kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk berupa rekaman CCTV kendaraan pelaku kerap melintas di jalan tersebut.

"Pelaku jambret handphone milik anggota Polwan kini diamankan di Polresta Mojokerto," tuturnya, Selasa (25/05/2021). 

Tersangka saat beraksi membuntuti korbankoepulang dari mapolres.

Tepat di TKP, korban yang menaruh handphone di dashboard motor matic Honda New Vario langsung disikat.

Pelaku yang mengendarai motor Honda CBR tanpa pelat nomor kabur ke arah timur.

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.(*

Berita terkait Polwan

Berita terkait jambret

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved