Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemuda Sembunyi di Gudang Moro Mall Purwokerto Hingga Tutup, Curi Puluhan Ponsel Senilai Rp 230 Juta

laki laki asal Gunungkidul, Yogyakarta ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena telah melakukan pencurian di counter HP Home Cell.

Istimewa
Petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa ASO (29) warga Gunungkidul, Yogyakarta karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di counter HP Home Cell lantai 1 Moro Mall Purwokerto, Selasa (25/5/2021).  

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO
ASO (29) laki laki asal Gunungkidul, Yogyakarta ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena telah melakukan pencurian di counter HP Home Cell lantai 1 Moro Mall, Purwokerto

Peristiwa tersebut diketahui oleh korban 
Tiono (45) warga Purwokerto Timur yang berdomisili di Perum GKI Karangpucung, Purwokerto Selatan pada Sabtu (22/5/2021). 

Kasat Reskrim, Kompol Berry, menyampaikan korban mengetahui hal tersebut setelah ditelpon oleh saksi Arif (27) yang mengatakan bahwa gembok brankas tidak bisa dibuka. 

Mendengar informasi dari karyawannya tersebut selanjutnya korban menuju ke konter HP yang ada di Moro Mall.

Baca juga: Sindir Artis Suka Pamer Jet Pribadi, Maia Estianty pun Bereaksi, Ini Balasan Boy Williem

Baca juga: M Syok Suami Memperlihatkan Kemaluannya Sambil Bilang: Lihat Ini Kupotong dan Kumasukkan Toples

Baca juga: Ustaz Khalid Sarankan Tak Usah Ikut Nyanyi Lagu Kebangsaan di Sekolah: Antum Ulangi Surat Al Falaq

Baca juga: Katalog Promo Cuci Gudang Giant Sebelum Tutup Serentak, Cova Cola 1,5 Liter Cuma Rp 11 Ribuan

Setelah sampai di konter kemudian korban mengecek dan mendapati brankas yang berada belakang etalase HP sudah dalam keadaan miring. 

Awalnya posisi lurus menghadap ke barat dan gembok yang terpasang ternyata bukan gembok yang biasa untuk menggembok brankas, namun sudah diganti.

Selain itu ada senter kecil warna hitam kuning yang tertinggal di etalase HP yang bukan milik korban yang selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Banyumas. 

Setelah di lakukan pengecekan di brankas tersebut ternyata sejumlah HP di brankas sudah hilang. 

"Korban mengalami kerugian berupa 29 Handphone berbagai merek dengan total senilai Rp. 225 juta. 

Satu buah Xiaomi watch seharga Rp. 782 ribu, satu earbuds seharga Rp. 217 ribu, uang tunai Rp 3.4 juta 

Dengan total kerugian yang dialami korban Rp 230 juta," terangnya kepada tribunjateng.com.

Mendasari laporan tersebut dan hasil dari penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Banyumas menuju Gunungkidul Yogyakarta dan mengamankan pelaku ASO dirumahnya. 

Pelaku sudah berniat dari rumah untuk melakukan pencurian di Moro Mall, Purwokerto.

Sesampainya di lokasi pelaku melakukan survei tempat untuk melakukan pencurian dan pelaku bersembunyi di gudang sebelah kamar mandi Fun World. 

Setelah di rasa Mall sudah tutup, pelaku ke bagian supermarket untuk mengambil gorok besi dan gembok.

Selanjutnya pelaku menemukan brankas di konter Home Celuler, pelaku mengambil HP yang ada di dalamnya dan menutup brankas dengan gembok baru untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Polisi Cari Korban Begal yang Curhat di Medsos hingga Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Baca juga: Istri Pertama Hotma Sitompul Muncul, Cerita Masa Lalunya yang Pedih, Ultimatum Hotma Lakukan 1 Hal

Baca juga: Daftar 80 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi, Mayjen Dudung dari Pangdam Jaya Jadi Pangkostrad

Baca juga: Persijap Jepara Tolak Liga 2 Tanpa Degradasi, Ini Alasannya

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain uang tunai Rp. 2.7 juta, puluhan handphone dari berbagai merk. 

Kemudian pakaian pelaku yang dipakai pada saat melakukan aksi pencurian, sepatu sepasang, kaos hitam polos, celana levis, tas slempang, kardus yang digunakan untuk membawa HP, sepeda motor Honda Beat warna Biru serta gorok besi dan obeng. 

Saat ini pelaku ASO dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved