Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Transportasi

Persyaratan Perjalanan KA Kembali Disesuaikan, Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Menyertakan Izin

PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota.

Editor: rival al manaf
istimewa
Dokumentasi ruang tunggu penunggu penumpang di pintu keluar stasiun Daop 5 Purwokerto, pada Senin (24/5/2021).  

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran tahun tahun 2021 mulai tanggal 25 Mei 2021.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, peraturan ini bersandar kembali pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Mulai Jalankan 10 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Jadwalnya

Baca juga: Kejari Purwokerto Usut Dugaan Korupsi di PT KAI Daop 5, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh untuk Keperluan Mendesak

"Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan," ujarnya kepada tribunjateng.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (25/5/2021). 

Namun harus masih melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. 

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. 

Daop 5 Purwokerto juga menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Genose untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut. 

Untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersedia di 3 Stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu tersedia di 6 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.  

Sementara itu bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif atau positif dapat membatalkan tiket perjalanannya.

"Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer," terangnya. 

Khusus penumpang reaktif atau positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dilakukan dengan skema transfer. 

Pengembalian bea diberikan penuh 100 persen di luar bea pesan. 

Untuk pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari proses pembatalan.

Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali ) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Bangun Menara Kujang Sapasang

Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Imas Sempat Diancam karena Minta Cerai tapi Tak Mau Lapor Polisi

Baca juga: Cara Menyaksikan Gerhana Bulan Total atau Blood Moon Malam Ini

Baca juga: Bupati Sragen Sampaikan Vaksinasi di Sragen Terus Dilakukan, Vaksin Astrazeneca di Simpan

Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif/positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.

"Dengan adanya aturan tersebut, PT KAI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya. 

Untuk informasi lebih detail, pengguna KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19 dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (jti) 


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved