TWK Pegawai KPK
Imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang Gagal TWK Disebut Hanya Basa-basi
Meski telah ada imbauan Presiden Joko Widodo namun 51 dari 75 pegawai KPK tetap dipecat.
Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.
Baca juga: Sinopsis Patriots Day Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Ledakan Bom di Pusat Kota
Baca juga: Ciri-ciri Pedagang Makanan Pakai Penglaris Menurut Om Hao
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Kamis 27 Mei Pukul 19.45 WIB Kebohongan Elsa Terbongkar
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.
Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Demokrat: Imbauan Presiden Soal 75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Hanya Basa Basi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jokowi-uu-cipta-kerja.jpg)