Pendidikan
Teliti Tindakan Passing Off Dalam Perlindungan Konsumen, Dosen FH USM Raih Gelar Doktor
Dosen Fakultas Hukum FH USM, Doddy Kridasaksana, berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Undip
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Penulis: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Doddy Kridasaksana, berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Doddy Kridasaksana, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Pengaturan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Passing Off dalam Rangka Melindungi Konsumen Di Indonesia" dengan predikat sangat memuaskan.
Bertindak sebagai tim penguji eksternal yaitu Prof Dr Adi Sulistiyono SH, MH, Dr Yunanto, SH, M.Hum, Dr Bambang Eko Turisno, SH, M.Hum.
Sementara Prof Dr Kholis Roisah, SH, M.Hum, bertindak sebagai Co Promotor dan Prof Dr Budi Santoso, SH, MS, sebagai Promotor.
Baca juga: Pelarian 7 Hari ABG yang Viral Taruh Meja di Jalan, Fotonya Tersebar, Kini Tak Berkutik
Baca juga: Euro 2021 Timnas Belanda Rilis 26 Pemainnya, Donny Van de Beek Jadi Andalan Frank de Boer
Baca juga: .Polresta Solo Akan Panggil Korlap dan Orator Aksi Dukung Palestina Pekan Lalu di Gladak
Dalam disertasinya, Doddy mengatakan, tujuan disertasinya adalah untuk mengungkapkan dan mengkaji politik hukum merek belum mampu melindungi merek terkenal dari tindakan passing off.
Kemudian, menganalisis penegakan perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off, dan memformulasikan politik hukum penegak perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off.
"Penelitian ini berparadigma post-positivisme dengan jenis penelitian socio-legal. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis," kata Doddy, dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Ia memaparkan, kesuksesan dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produk dan juga merek yang melekat pada produk tersebut, seringkali mengakibatkan pihak-pihak lain yang beritikad tidak baik untuk membonceng reputasi (passing off) dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis, norma kesusilaan, maupun hukum.
"Pada undang-undang merek dan indikasi geografis terdapat celah hukum, khususnya dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia, yaitu struktur hukum yang lemah. Seperti pemeriksaan merek yang kurang teliti, sehingga menimbulkan celah terjadinya passing off yang berujung pada sengketa merek dan adanya multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan," paparnya.
Dikatakannya, politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap tindakan passing off dalam rangka perlindungan konsumen di masa yang akan datang (ius constituendum).
"Itu diformulasikan tidak hanya terhadap barang dan jasa sejenis tetapi juga untuk barang dan jasa tidak sejenis, dengan cara itikad tidak baik untuk membonceng merek terkenal," tambahnya.
Menurutnya, politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap tindakan passing off di Indonesia harus mencantumkan istilah trade dress.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sudah relatif baik, namun perlu peraturan pelaksana.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Turut Larang Hajatan Yang Menyediakan Makan di Tempat
Baca juga: 14 Pengendara Sepeda Motor Kedapatan Tak Pakai Masker di Tugu Makuta Solo
Baca juga: Euro 2021 Lini Tengah Timnas Italia Ompong, Mancini Belum Berani Umumkan Skuadnya
Seperti Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off yang sudah tersirat dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen yang berkepentingan untuk dimungkinkan membatalkan merek terkenal.