Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Turut Larang Hajatan Yang Menyediakan Makan di Tempat

Bupati Kudus, HM Hartopo akhirnya turut melarang pelaksanaan hajatan yang menyediakan makan di tempat. hal itu seiring lonjakam angka kasus Covid-19.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
ISTIMEWA
Bupati Kudus, HM Hartopo memimpin rapat didampingi Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Forkopimcam Kabupaten Kudus di Pendopo Kudus, Jumat (28/5/2021). 

‎Caption : *diskominfo kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo memimpin rapat didampingi Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Forkopimcam Kabupaten Kudus di Pendopo Kudus, Jumat (28/5/2021).

Penulis: Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -   Kasus Covid-19 yang kian melonjak saat ini menjadi perhatian penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Bupati Kudus, HM Hartopo melarang pelaksanaan hajatan yang menyediakan makan di tempat.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat didampingi Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Forkopimcam Kabupaten Kudus di Pendopo Kudus, Jumat (28/5/2021).

‎"Tidak boleh ada yang menggelar hajatan yang makan di tempat. Baik yang digelar di rumah maupun di gedung," ujarnya.

Hartopo meminta Forkopimcam memaksimalkan Jogo Tonggo untuk memantau dan melaporkan adanya pelanggaran dalam hajatan.

Baca juga: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pemalang, Dinkes Akan Lakukan Tes Usap Massal ke Siswa & Guru

Baca juga: Euro 2021 Lini Tengah Timnas Italia Ompong, Mancini Belum Berani Umumkan Skuadnya

Pihaknya menginstruksikan agar format makan di tempat diganti menggunakan hampers atau berkat. 

"Mohon agar Forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan," ujarnya.

Jika masih ada oknum yang melanggar, Hartopo mempersilakan Forkopimcam untuk langsung menindak. 

Kalau masih banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya berencana hanya akan mengijinkan akad nikah tanpa hajatan. Seperti saat awal pandemi pada 2020 lalu.

"Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun," jelasnya‎.

Dia menginstruksikan seluruh OPD beserta kapolsek dan danramil di Kudus untuk terus memperingatkan masyarakat Kudus melaksanakan protokol kesehatan. 

 Hartopo meminta Forkopimcam tegas dalam menutup tempat wisata baik plat merah maupun plat kuning.

Tujuannya untuk mengurai kerumunan dan meminimalisir penularan Covid-19. 

Baca juga: Firli Bahuri Dituding Waspadai Pegawai KPK, Novel Baswedan: Dia Pernah Bermasalah Kode Etik Berat

Baca juga: Bupati Kudus Tunggu Inovasi 36 Kepala Sekolah yang Baru Dilantik ‎

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved