PNS
Intip Besaran Gaji ke 13 PNS yang Akan Cair Mulai 1 Juni 2021, Jangan Lupa Bayar Zakat
Setelah mendapat THR di saat bulan Ramadhan kemarin, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menerima gaji ke-13.
TRIBUNJATENG.COM - Setelah mendapat THR di saat bulan Ramadhan kemarin, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menerima gaji ke-13.
Berapa besarannya? Simak artikel ini untuk informasi lebih lanjut
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Baca juga: Menteri Agama: Guru Madrasah Non PNS Akan Segera Diberi Perlindungan Jaminan Sosial
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah: Aspek Perilaku dan Etika Jadi Poin Penting Promosi Jabatan PNS
Baca juga: Ada 97 Ribu Data PNS Fiktif, Gaji & Pensiunan Diberikan Tiap Bulan Tapi Orangnya Tidak Ada
Baca juga: Pemerintah Bayar Gaji dan Pensiun 97 Ribu PNS Misterius, Ada Datanya Tapi Tidak Ada Orangnya
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000