Berita Nasional
Menteri Agama: Guru Madrasah Non PNS Akan Segera Diberi Perlindungan Jaminan Sosial
Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
Penulis: Ruth Novita Lusiani
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek, mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BP Jamsostek terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.
Baca juga: Bocah SMP Kendarai Motor Terlibat Kecelakaan, Tabrak Lansia di Purbalingga
Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 29 Mei 2021, Banyumanik Tertinggi Disusul Pedurungan
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 70 Tahun di Purbalingga Terjatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 10 Meter
Baca juga: Fakta-fakta yang Membuat Manchester City Diprediksi Bisa Mengalahkan Chelsea di Final Liga Champions
"Kami akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BP Jamsostek. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” tutur Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Jumat, (29/5/2021).
Adapun, Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Yaqut beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.
Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” ujar Yaqut.
Pihak Kemenag juga berharap agar BP Jamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut.
"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek,” jelas Anggoro.
Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkapnya.
Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.