Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Istri Pernah Berhubungan dengan Lelaki Lain, G Culik Mantan Pacar Istri dan Minta Ganti Rugi

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021)

Editor: muslimah
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti penculikan. 

TRIBUNJATENG.COM - Terjadi penculikan dengan motif dendam dan cemburu.

Kasusnya ditangani oleh Polres Semarang dan kini para tersangka telah ditangkap karena laporan korban

Dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan dengan R (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, G alias L (34) mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).

"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Talak Cerai Nadya Mustika Sebulan setelah Menikah, Rizki DA Ternyata Mengaku Kecewa

Baca juga: Viral Video ABG tanpa Busana Tawarkan Diri Rp 200 Ribu, Lelaki Muda Ikut Nongol Jadi Saksi Kunci

Tersangka G mengajak W (45), L (43), dan O (50).

"Mereka ini warga Surakarta dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Peran rekan-rekan G ini adalah membawa korban," kata Ari.

Sementara pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.

"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.

Penadah dalam kasus ini yang berhasil ditangkap adalah S warga Boyolali.

Ari mengatakan, saat kejadian korban dipancing untuk bertemu dengan ketujuh pelaku.

"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," ungkapnya.

Dalam kondisi tersebut, korban dianiaya, dilakban matanya dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.

Dia diminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan istri tersangka G alias L.

Menurut Ari, korban dipaksa menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved