Berita Jateng
Istri Pernah Berhubungan dengan Lelaki Lain, G Culik Mantan Pacar Istri dan Minta Ganti Rugi
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021)
Editor:
muslimah
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti penculikan.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kendaraan Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, uang di ATM Rp 5 juta, dan mengalami luka-luka.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dendam Istri Pernah Berhubungan dengan Lelaki Lain, Pria Ini Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istrinya
Halaman 2 dari 2