Berita Nasional
Menteri Agama: Guru Madrasah Non PNS Akan Segera Diberi Perlindungan Jaminan Sosial
Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BP Jamsostek mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Gunung Api Terbesar di Dunia yang Tersembunyi di Bawah Laut Akhirnya Muncul ke Permukaan
Baca juga: Penyidik KPK yang Dipecat Karena TWK Tahu Keberadaan Harun Masiku: Dia Sudah di Indonesia
Baca juga: Malu Banget! Politisi Ini Tertangkap Kamera Buang Air Kecil Saat Rapat Parlemen
Baca juga: Kesaksian Fotografer yang Membidik Cahaya Terang Diduga Meteor Jatuh di Puncak Gunung Merapi
Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat yg akrab dipanggil Willy menambahkan saat ini BP Jamsostek Jawa Tengah dan DIY sudah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada Non ASN dan GTK di bawah Kemenag Provinsi dan Kabupaten / Kota di Jateng dan DIY.
“Kedepan sosialisasi dan edukasi terus kami optimalkan agar seluruh Non ASN dan tenaga pendidik di bawah Kemenag di lindungi dalam program BPJAMSOSTEK,” ucap Willy. (Ute)