Berita Semarang
Kisah Pria Asal Bawen Diculik Suami dari Mantan Pacarnya yang Tak Terima dan Minta Ganti Rugi
R (39) warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diculik Suami dari mantan pacarnya pada Minggu (2/5/2021)
Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Cerita G, Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istri, Minta Ganti Rugi Hubungan Asmara Korban dengan Istrinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-semarang-akbpsdsd.jpg)