484 Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Jadi Pengangguran: Mereka Nekat Mudik
Sebanyak 485 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) diberhentikan kontrak oleh Pemerintah Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Menurutnya, edaran harus ditegakkan.
Itu merupakan bagian dari disiplin pegawai.
Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus.
"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya.
Sementara itu, jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
(*)
Rekomendasi untuk Anda