Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

484 Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Jadi Pengangguran: Mereka Nekat Mudik

Sebanyak 485 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) diberhentikan kontrak oleh Pemerintah Kota Semarang.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 484 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) atau honorer diberhentikan kontrak oleh Pemerintah Kota Semarang.

Mereka telah melanggar aturan yang ditetapkan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengingatkan tidak boleh mudik.

Larangan mudik tersebut berlaku bagi seluruh pihak baik warga, ASN, maupun non ASN.

Bahkan, Pemerintah Kota Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.

Pihaknya mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut.

Sanksinya dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN. 

"Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non ASN mudik. Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan. Non ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," papar Hendi, sapaannya, Senin (31/5/2021). 

Hendi menekankan, aturan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non ASN.

Dia pun menyayangkan masih ada saja pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Maka, pihaknya tegas memberikan sanksi merujuk sesuai surat edaran. 

"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," ujarnya. 

Sebanyak 485 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebar di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.

Meski jumlahnya pelanggar cukup banyak, kata Hendi, pegawai yang patuh pun masih banyak. 

"Ada beberapa OPD, tidak semua. Cukup banyak ada di PU. Yang lain banyak yang mematuhi," tambahnya. 

Menurutnya, edaran harus ditegakkan.

Itu merupakan bagian dari disiplin pegawai. 

Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus. 

"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya.

Sementara itu, jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved