Berita Viral
Geram, Bambang Widjojanto Tegas: KPK Sekarat Sekarang Faktual
Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto menegaskan jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami sekarat.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Toh kemudian dilawan, ini bukan hanya insubordinasi loh, di Pasal 160 KUHP dijelaskan orang yang melawan perintah atasan itu kriminal loh."
"Harusnya pimpinan KPK itu semua kriminal dan jadi tersangka semua," tandasnya.
Bambang Widjojanto merasa kasihan karena kepercaayaan masyarakat menurun, apalagi kepercayaan kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Di antara 75 pegawai tersebut, 51 orang ternyata diberhentikan.
Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama.
Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?
Pesan Jokowi Soal Pemberhentian
Pada Senin, 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.