Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

BREAKING NEWS: Keberangkatan Haji 1442 H/2021 Dibatalkan, Ini Kata Menteri Agama Yaqut Cholil

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 H

Editor: galih permadi
AP PHOTO / MOSA'AB ELSHAMY
Umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia, 20 September 2015. Tawaf dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.

Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Lantas, bagaimana nasib uang jemaah yang telah disetor?

Menag mengatakan, uang yang telah disetor untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 aman dan jemaah dapat memintanya kembali.

 “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman,” tegas Menag.

“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," sambungnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Batal Diberangkatan Tahun 2021, Bagaimana Nasib Uang Jamaah Haji? Menag Yaqut: Dananya Aman, 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved