Berita Internasional
Kena Tipu Sindikat Love Scam, Seorang Guru Wanita Kehilangan Ratusan Juta
Dia kehilangan 63.440 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 219,4 juta setelah ditipu pria yang ditemui melalui Instagram.
TRIBUNJATENG.COM, KUALA LUMPUR - Di Malaysia, seorang guru wanita menjadi korban penipuan sindikat Love Scam.
Dia kehilangan 63.440 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 219,4 juta setelah ditipu pria yang ditemui melalui Instagram.
Disampaikan Polisi Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Kontingen Kedah, tersangka memperkenalkan dirinya sebagai Mohammed Zamzuree.
Baca juga: Muncul Klaster Baru dari Acara Reuni para Lansia di Manahan Solo, Dinkes Gemes
Baca juga: Suami Bacok Istri di Hadapan Warga, Setiap Lelaki yang Menolong Ikut Diserang Disebut Perebut Istri
Baca juga: Dokter yang Menangani Covid-19 di Ponorogo Diancam akan Dibunuh, IDI Minta Bantuan Bupati
Baca juga: Berikut Daftar Zona Merah Virus Corona Terbaru di Indonesia, Jadi 13 Daerah, 1 di Jateng Berubah
Korban yang berusia 43 tahun tahun, mengenal tersangka sejak April lalu.
Pria yang mengaku berasal dari Inggris itu kemudian mengatakan telah mengirimkan barang-barang kepada korban.
“Hadiah” itu diklaim berupa tas tangan, sepatu, jam tangan, satu set perhiasan serta telepon genggam.
Korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘petugas’ bea cukai Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
“Orang tersebut kemudian menginformasikan bahwa ada barang yang dikirim oleh tersangka, dan meminta korban membayar biaya pajak untuk melepaskan barang tersebut,” kata Kepala Kepolisian Supt Elias Omar dalam sebuah pernyataan, melansir Bernama pada Rabu (2/6/2021).
Dia mengatakan korban percaya klaim 'petugas' dan segera menjadwalkan tujuh transaksi online senilai 63.440 Ringgit Malaysia (Rp 219,4 juta).
Uang itu dikirimkan ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka Mei lalu.
Korban yang merupakan ibu tunggal dan tinggal di Sik, Kedah, rupanya baru sadar telah ditipu setelah mengungkapkan hal itu kepada adiknya.
Guru itu akhirnya segera membuat laporan polisi di Polsek Kuala Nerang pada Selasa (1/6/2021) melansir World Buzz.
Menyusul laporan itu, polisi Malaysia sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 420 KUHP Malaysia atas kasus penipuan.
Elias juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan profil palsu yang dibuat di berbagai situs media sosial, karena itu berpotensi merupakan sebuah sindikat.
Selain itu, ia menekankan bahwa orang tidak boleh melakukan transfer uang kepada individu yang mereka kenal melalui media sosial.