Berita KPK
Kenapa Hanya Diam Ditanya Polemik TWK Pegawai KPK? Sudah Lepas Tangankah?
Pihak Istana Kepresidenan menolak ikut campur dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan menolak ikut campur dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, polemik TWK pegawai KPK kini bukan lagi menjadi urusan Istana Kepresidenan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik tersebut.
Moeldoko mengatakan apa yang terjadi di KPK saat ini adalah urusan internal lembaga antirasuah itu. Putusan akhir terkait nasib pegawai KPK, kata Moeldoko, ada di tangan pimpinan KPK.
"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).
Moeldoko membantah anggapan bahwa arahan Presiden Jokowi tentang TWK pegawai KPK tidak didengar. Ia mengatakan sikap Jokowi sudah jelas soal nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Bukan [tidak didengar arahan]. Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menyebut setiap kementerian/lembaga punya ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing. Ia pun berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan TWK tersebut.
"Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," tuturnya.
Tak hanya Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga menolak mengomentari polemik TWK pegawai KPK.
Mereka bahkan tak menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro dalam rapat di DPR kemarin.
Saat rapat Agung meminta pemerintah mengevaluasi tes serupa di lembaga pemerintahan lain. Ia tak ingin kegaduhan yang timbul dalam TWK KPK berulang.
”Setidaknya dalam evaluasi itu ada shortlist (daftar) tentang pertanyaan-pertanyaan sehingga tidak geger lagi seperti kemarin.
Isu mengenai wawasan kebangsaan dari orang yang dicinta berjuta rakyat yang ingin Indonesia bersih, tidak lulus," kata Agung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6).
Agung meyakini pemerintah sudah merumuskan TWK KPK dengan matang. Ia juga percaya pemerintah bertujuan baik saat merencanakan TWK untuk para pegawai KPK.
Meski begitu, ia tak memungkiri ada penolakan publik terhadap hasil tes tersebut. Dia meminta pemerintah melakukan tindakan setelah kejadian tersebut.
"Saya mohon untuk bisa ada jawaban," ucap Agung.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia kemudian mempersilakan Istana menjawab seluruh pertanyaan dari anggota.
Namun, tak ada tanggapan soal TWK KPK.
Moeldoko hanya menggunakan kesempatan menjawab seputar perhutanan sosial.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membahas beberapa hal, salah satunya serapan anggaran pemda yang masih rendah.
Sementara Mensesneg Pratikno menjawab beberapa pertanyaan Agung Widyantoro. Namun, tak ada satu pun jawaban terkait TWK KPK.
Dia hanya membahas seputar pengalihan anggaran di Setneg.
Judicial Review
Di sisi lain, 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pegawai itu yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan para pegawai, Hotman Tambunan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi ke MK. Dikatakannya, melalui uji materi ini, pihaknya berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Hal ini lantaran pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut. Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat, kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya. (tribun network/mam/ham/dod)
Baca juga: Warga Beji Lor Banyumas Geruduk Balai Desa Protes Pengelolaan Air Bersih
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Pemeliharaan Rutin Peralatan Operasional Kebakaran Itu Sangat Penting
Baca juga: PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Pasca Video Marah Kepada Risma, Amon: Mereka Cuma Punya 4 Kursi
Baca juga: Kisah Suwanto Disabilitas Semarang Bangun Bengkel Modifikasi Motor Roda Tiga, Modalnya Ilmu Titen