Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Orang-orang Nonton Spiderman Bredel Reklame Ilegal di Kota Semarang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame tidak berizin.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap wajib pakak reklame, Kamis (3/6/2021). Uniknya, penertiban dilakukan dengan mengerahkan petugas berkostum spiderman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame tidak berizin, Kamis (3/6/2021).

Uniknya, penertiban dilakukan dengan mengerahkan petugas berkostum spiderman.

Dua petugas memanjat reklame jenis billboard yang tidak membayar pajak.

Ada dua titik yang disasar yakni di Jalan Prof Hamka Ngaliyan dan area Taman Kelurahan Kembang Arum.

Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menyampaikan, keberadaan reklame di Kota Semarang cukup merata di seluruh titik.

Namun, ada wajib pajak yang belum membayar pajak sudah memasang reklame.

Bahkan, ada pula yang belum melakukan pendaftaran pun memasang reklame. 

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang belum tertib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Kami priroritaskan reklame yang berpotensi, terutama bilboard.

Kontribusi reklame hampir 50 persen dari reklame jenis bilboard.

Kalau umbul-umbul cukup kecil," papar Elly.

Menurut Elly, potensi pajak reklame cukup baik.

Pada kondisi pandemi Covid-19, pajak reklame tidak bergitu terdampak.

Maka, pihaknya ingin mengejar dengan melakukan penertiban.

Senada, Kassubid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono memaparkan, pajak reklame memang memiliki potensi yang cukup besar terhadap kontribusi pendapatan asli daerah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved