Orang-orang Nonton Spiderman Bredel Reklame Ilegal di Kota Semarang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penertiban dan penindakan terhadap reklame tidak berizin.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Realisasi pajak reklame hingga sekarang sudah mencapai 24,5 persen atau sebesar Rp 10,7 miliar dari target Rp 44 miliar.
Menurutnya, realisasi itu sudah cukup besar dibanding pajak hiburan yang baru mencapai 5,5 persen.
"Dibanding mata pajak lain seperti hotel dan hiburan, reklame cukup menjanjikan dan berdampak terhadap kontribusi pendapatan daerah Kota Semarang," jelasnya.
Mulyo melanjutkan, ke depan Pemerintah Kota Semarang akan mendorong penggunaan reklame menggunakan videotron dalam rangka penataan kota yang lebih baik.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kata dia, telah mengintruksikan hal tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah menghitung besaran pajak reklame menggunakan billboard.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada para biro untuk beranjak ke reklame digital.
"Reklame yang bilboard ke depan dialihkan videotron. Diharapkan, dengan tata letak yang bagus, kontribusi pajaknya bisa lebih besar," ucapnya.
(*)