Berita Wonogiri
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Ilegal Logging, Amankan 8 Orang dan 134 Batang Kayu Sonokeling
Polres Wonogiri mengungkap kasus pembalakan liar yang dilakukan 8 orang di lahan milik Perhutani
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
Penulis: Agus Iswadi
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap kasus pembalakan liar yang dilakukan 8 orang di lahan milik Perhutani, yang berada di Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri.
Pembalakan liar itu dilakukan delapan orang pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 00.30.
Selain menangkap 8 orang masing-masing A (27), J (36), S (34), S (46), S (60), P (56), J (47) dan M (30), kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, 134 batang kayu jenis sonokeling, gergaji segrek, dan uang senilai Rp 20,1 juta.
Sebanyak 8 orang yang telah diamankan memilik peran masing-masing.
A dan J bertindak sebagai pengangkut kayu, sedangkan lainnya bertindak sebagai penebang pohon.
Baca juga: Ampun Komandan! Kata Habel Warga Puncak Memohon Sebelum Ditembak Mati KKB Papua
Baca juga: Tetangga Curiga Pria Gadun Ajak Bocah Perempuan Kelas 6 SD, ternyata Habis Diajak Ngamar di Hotel
Baca juga: Bupati Pati Haryanto Minta Prokes TMMD Reguler Diperketat
Baca juga: 2 Nyawa Melayang di Semarang Akibat Kecelakaan Tunggal Hari Ini, 1 Korban Youtuber Prank dan Horor
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, semula anggota Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ada pengangkutan kayu sonokeling hasil penebangan tanpa izin di kawasan Perhutani di wilayah Kecamatan Eromoko.
Selanjutnya anggota Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan bahwa benar terjadi pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diambil dari kawasan hutan Perhutani di wilayah Eromoko.
"Anggota Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap terduga Pelaku. Setelah sampai di jalan raya Wuryantoro Manyaran Kecamatan Wuryantoro petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang," katanya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (3/6/2021).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)