Berita Ungaran
Bupati Semarang Batasi Tamu Hajatan Hanya 75 Orang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberlakukan pembatasan jumlah tamu undangan bagi warga yang melangsungkan hajatan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Catur waskito Edy
Agus menyatakan, hendak menjemput temannya. Alhasil dia bergegas pergi dan tidak menyangka ada petugas gabungan yang sedang melakukan razia masker.
"Ini tadi terpaksa harus bayar denda Rp 20 ribu. Saya tidak memakai masker karena sudah telanjur pergi dari rumah terburu-buru mau menjemput teman di pasar," jelasnya. (ris)
Baca juga: Dragan Bilang Pemain PSIS Butuh Uji Coba, Inilah Kriteria Lawannya
Baca juga: YouTuber Prank dan Horor Semarang Ditemukan Tewas di Selokan
Baca juga: Polres Kudus Surati Dewi Perssik, Inilah Hasil Random Test Tamu Undangan Hajatan Viral Kudus
Baca juga: Seorang Napi Kedapatan Aktif Main Medsos, Ternyata Dapat HP dari Sesama Napi yang Sudah Bebas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-kabupaten-semarang-ngesti-nugrahaljkh.jpg)