Berita Ungaran
Bupati Semarang Batasi Tamu Hajatan Hanya 75 Orang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberlakukan pembatasan jumlah tamu undangan bagi warga yang melangsungkan hajatan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberlakukan pembatasan jumlah tamu undangan bagi warga yang melangsungkan hajatan maupun pesta pernikahan, maksimal 75 orang.
Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Ngesti mengatakan, kebijakan tersebut tak lepas dari upaya Pemkab Semarang mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.
Namun demikian, ucap dia, pada prinsipnya Pemkab Semarang mengizinkan warga menggelar kegiatan sosial. Hanya saja, harus memperhatikan ketentuan yang ada untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, dalam instruksi tersebut juga mengatur setiap tamu undangan tidak diperkenankan makan dan minum di tempat hajatan.
"Jadi setelah datang memberikan ucapan selamat tamu undangan wajib langsung pulang. Makanan yang disiapkan disiapkan turan rumah, dibawa pulang tamu undangan," katanya, Kamis (3/6).
Politikus PDIP itu menambahkan, bila di sekitar lokasi berlangsungnya hajatan ada warga yang positif Covid-19, sebaiknya acara ditunda terlebih dahulu.
"Kasus Corona di Jateng sedang ada kenaikan, Kudus misalnya. Saya minta warga taat dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta selalu mematuhi himbauan dari pemerintah," ujarnya.
Terpisah, sebanyak 47 warga terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Mereka lalu disanksi membayar denda sebesar Rp 20 ribu.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan, total 64 orang warga kedapatan tidak memakai masker.
"Alhasil sebanyak 47 orang dikenakan denda senilai Rp 20 ribu. Kemudian sisanya yakni 17 orang memilih sanksi sosial dengan menyapu atau bersih-bersih selama 30 menit pada sekitaran lokasi," terangnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Ungaran Timur.
Menurut Wahyu, pemberlakuan denda berupa uang maupun sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diatur dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Penyakit Menular.
Menurutnya, warga yang memilih denda rata-rata karena keberatan soal hukuman sosial berupa menyapu jalanan dengan durasi waktu 30 menit.
"Tapi dari data kami, rata-rata pelanggar hanya satu kali. Setelah mereka dihukum, kebanyakan semakin tertib dan memakai masker saat beraktivitas kemanapun," sambungnya.
Satu di antara warga yang terjaring razia, Riva Agus mengaku tidak memakasi masker ketika keluar rumah karena terburu-buru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-kabupaten-semarang-ngesti-nugrahaljkh.jpg)