Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fakta Baru 2 Bocil Semarang Pencuri Motor Milik Karyawan Babershop: Sudah 3 Kali Mencuri

Kasus pencurian motor yang dilakukan oleh para bocil di Kota Semarang memantik perhatian masyarakat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Istimewa
Dua bocil masing-masing N (kurus) dan S  (gemuk) masih duduk di kelas 6 SD diamankan pihak kepolisian lantaran mencuri  motor milik karyawan babershop di Kota Semarang.  

Menanggapi hal itu, aktivis anak Semarang, Bintang Alhuda mengatakan, motif para pelaku yang masih anak-anak akibat dari dorongan nalar yang salah dari para anak tersebut. 

Dari nalar yang salah diartikulasikan oleh anak dengan beragam tindak kejahatan seperti berkelahi, menodong, dan lainnya. 

Sikap nalar yang salah dari anak harus melihat ke kondisi keluarganya. 

Hampir dipastikan ada sesuatu tidak tepat dari pengasuhan orangtuanya. 

"Para anak tersebut bisa seperti itu akibat salah pengasuhan

Selain itu ada komunikasi tak nyambung antara anak dan orangtua," paparnya. 

Dalam kasus ini, anak mencuri motor karena ingin memiliki motor namun orangtua tak menjelaskan secara detail sebab seorang anak belum bisa memiliki motor. 

"Seringkali fenomena yang terjadi anak terjerat kriminalitas banyak sekali sisi-sisi komunikasi antara orangtua dan anak yang salah," beber  Humas Yayasan Setara ini saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (7/6/2021).

Dia menilai, keputusan kepolisian melakukan diversi dalam kasus itu sebagai langkah tepat sesuai aturan undang-undang yang berlaku. 

Namun jangan hanya sampai di situ saja, dalam hal ini Pemkot Semarang harus mengambil peran melalui Dinas Sosial maupun Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI).

Mereka harus melakukan assesment terhadap keluarga sehingga anak tak melakukan hal berulang. 

"Jika hanya dibiarkan terus ditakutkan anak akan melakukan hal serupa kalau treatmentnya tak benar, " ujarnya. 

Dia berharap, masyarakat umum harus mengerti dorongan-dorongan anak dalam melakukan aksi kriminalitas. 

Anak-anak dilindungi undang-undang, dalam keilmuan psikolog juga belum secara utuh nalaritas seperti orang dewasa. 

"Boleh kita geram pada ulahnya, namun kita harus paham juga motif anak itu apa," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved