Bank bjb
Nasabah bjb Segera Perbaharui Kartu Debit hingga 30 Juni 2021
Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG -- Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021.
Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi.
Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.
Bagi nasabah bank bjb, penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat.
Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantian kartu.
LebihAman
Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya.
Kartu berbasis1 memilikichip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.
Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.
Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca.
Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data.
Selain itu, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akseske jaringan ATM maupun EDC.
Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan.
Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicurioleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip.
Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM dan online CAM. (*)
Baca juga: Bank bjb Perluas Akses KPR Subsidi ke Berbagai Daerah
Baca juga: Bank bjb Raih Top 50 Emiten di The 12th IICD Corporate Governance Award
Baca juga: Kolaborasi bank bjb Siap Bangkitkan Geliat Properti di Solo Raya
Baca juga: HUT ke-60, bank bjb Perluas Manfaat lewat Rangkaian Inovasi