Tersangka SARA Winindya Satriya Positif Corona, Terlanjur Temui 35 Pengacara di Polda Jateng
Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19.
Karenanya, pelimpahannya ke Kejati Jateng dan penahanannya batal dilakukan.
Sebelum diketahui positif Covid-19, Satriya sempat berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya yang jumlahnya mencapai 35 orang di Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, para pengacara yang mendampingi tersangka kasus ujaran kebencian Satriya, berpotensi terpapar Covid-19.
"Mereka kan sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka yang dinyatakan positif Covid-19," kata Dias, Senin (7/6/2021).
Para pengacara yang mendampingi Satriya, kata Dias, bisa saja menjadi klaster baru Covid-19.
Karenanya, ia meminta tim Satgas Covid-19 Kota Semarang untuk turun tangan melakukan tracing dan tes kepada para pengacara tersebut.
Jika tidak, lanjutnya, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 yang masif oleh tim kuasa hukum Satriya.
Terlebih, beberapa di antaranya diketahui juga sudah terpapar atau reaktif.
"Harus ada tindakan tegas dari tim Satgas Covid-19 dengan mengisolasi mereka. Mereka juga tidak boleh beraktivitas di luar selama isolasi tersebut," tuturnya.
Hal itu dirasa wajar.
Pasalnya, beberapa di antara para pengacara Satriya merupakan kurator.
Hampir tiap hari melakukan rapat koordinasi baik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang maupun di luar PN.
Artinya, aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
Karenanya, mau tidak mau seluruh pengacara yang mendampingi Satriya diharuskan menjalani isolasi setidaknya selama dua minggu.