Tersangka SARA Winindya Satriya Positif Corona, Terlanjur Temui 35 Pengacara di Polda Jateng
Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Itu untuk memastikan mereka benar-benar sehat dan tidak terkena Covid-19. Jangan sampai mereka ke mana-mana membawa virus dan menularkannya pada orang lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu dikarenakan tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.
"Iya yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya," katanya.
Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan Kamis (3/6/2021) kemarin.
Tersangka RWS, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS maupun dari penderita lainnya.
Ia meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes.
"Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti," pungkasnya.
(*)