Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tersangka SARA Winindya Satriya Positif Corona, Terlanjur Temui 35 Pengacara di Polda Jateng

Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Tim kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, saat berkoordinasi di PN Semarang, kemarin. 

"Itu untuk memastikan mereka benar-benar sehat dan tidak terkena Covid-19. Jangan sampai mereka ke mana-mana membawa virus dan menularkannya pada orang lain," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu dikarenakan tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.

"Iya yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya," katanya.

Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan Kamis (3/6/2021) kemarin.

Tersangka RWS, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum tersangka RWS, Rangkei Margana mengatakan, telah mengantisipasi jika ada penularan Covid-19 dari RWS maupun dari penderita lainnya.

Ia meminta siapapun yang pernah ada kontak langsung dengan RWS untuk melakukan tes.

"Kami mengikuti prosedur saja. Terkait perkara ini, kami siap untuk melakukan pembuktian di persidangan nanti," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved