Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ART Curi Uang Majikan Hampir Rp 500 Juta, Ketahuan dari Rekaman Kamera ATM

Majikan TA yang bekerja sebagai notaris di Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan kehilangan uang hampir setengah miliar.

kompas.com
Ilustrasi ATM 

TRIBUNJATENG.COM - Di Tulungagung, Jawa Timur, seorang pria berinisial TA (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

TA mencuri uang di tempatnya berkerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Nilai uang yang dicuri terbilang besar, yakni hampir setengah miliar.

Baca juga: Aristo Tersesat di Hutan saat Kabur Dikeroyok Gerombolan Pemuda Mabuk, Ditemukan Lemah Kelaparan

Baca juga: Pencari Madu Tewas di Hutan Setelah Minum Madu Dicampur Minuman Energi

Baca juga: Mobil Ertiga Hancur Kecelakaan di Tol Semarang KM 425, Kecepatan Tinggi Gagal Manuver

Baca juga: Ini Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia Vs Vietnam, Shin Tae-yong Marah Besar

Majikan TA yang bekerja sebagai notaris di Tulungagung, Jawa Timur, melaporkan kehilangan uang hampir setengah miliar.

TA yang tercatat sebagai warga Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, itu akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat membenarkan penangkapan ini.

Ia menyebut, TA sudah bekerja pada majikannya, SA selama 9 tahun.

Suatu hari SA diberi tahu oleh sebuah bank swasta, ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM miliknya.

“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya.

Ada penarikan juga lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti, Minggu (6/6/2021).

Lanjut Tri Sakti, dari kartu ATM ada penarikan sebesar Rp 470 juta, dan dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.

Pada pihak bank, SA meminta untuk memperlihatkan rekaman kamera di ATM lokasi penarikan uang.

Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.

Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.

Personil Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel dan membelikan baju untuk kekasihnya.

Selain itu ada Rp 200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp 60 juta dari tangan TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.

Hasilnya ada uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.

Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.

Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Curi Uang Majikan Hampir Setengah Miliar, Pelaku Sudah Bekerja Selama 9 Tahun, Ini Modusnya

Baca juga: Perempuan Ini Terkejut Saat Mandi Lihat Ada Kamera HP, Ternyata Ulah Tetangga Pria

Baca juga: Kabupaten Semarang Risiko Zona Merah, Polisi Akan Bubarkan Kegiatan Berpotensi Kerumunan

Baca juga: Lea Ciarachel Tak Diberi Tahu PH Sinetron Saat Peran Zahra Diganti

Baca juga: Timnas Spanyol Panggil 5 Pemain Lagi Jelang Euro 2021, Tapi Sergio Ramos Tak Dilirik Luis Enrique

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved