Berita Semarang
Kabupaten Semarang Risiko Zona Merah, Polisi Akan Bubarkan Kegiatan Berpotensi Kerumunan
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan ancaman pembubaran kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi r
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
Penulis: M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Semarang, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Semarang, Selasa (8/6/2021).
Dalam instruksi tersebut satu diantaranya mengatur kegiatan yang memiliki potensi memicu kerumunan akan dibubarkan polisi.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan ancaman pembubaran kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi risiko zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Inilah 8 Daerah di Jateng yang Masuk Zona Merah Covid-19, Ganjar: Rembang, Blora Siap-siap
Baca juga: Bantu Atasi Covid-19 di Kudus, Pemprov Jateng Kirim Nakes dan Obat-obatan ke Zona Merah
Baca juga: Satu Desa Zona Merah Dijaga 7 Prajurit TNI
Baca juga: Berikut Daftar Zona Merah Virus Corona Terbaru di Indonesia, Jadi 13 Daerah, 1 di Jateng Berubah
"Kami TNI dan Polri akan bersama-sama mendukung instruksi Bupati menekan laju kasus Corona. Tapi ini kedepan kami akan lebih ekstra, dan apabila sudah diberitahu warga yang gelar acara, satu dua kali tidak diindahkan akan kami bubarkan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/6/2021)
Menurut AKBP Wibowo penegakan ekstra itu adalah jalan terakhir bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Petugas lanjutnya, akan tetap mengedepankan pencegahan harapannya tumbuh kesadaran masyarakat terkait pentingnya menerapkan prokes.
Ia menambahkan, beberapa polsek jajaran Polres Semarang juga diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas serta meningkatkan operasi yustisi dengan mengedepankan edukasi dan penegakan hukum.
"Ini apa? Agar ada efek jera bagi masyarakat yang kurang mematuhi prokes. Tapi tolong jika anggota mendapat informasi tetap datangi dulu, lakukan pencegahan. Satgas maupun petugas gabungan kepentingannya melindungi masyarakat," katanya
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang mendasari dikeluarkannya instruksi bupati dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah tetangga.
Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, seluruh daerah berbatasan langsung dengan zona merah risiko penyebaran Covid-19 diminta untuk mewaspadai potensi perkembangan kasus Covid-19.
Pertama, kata Ngesti, ada dua daerah tetangga, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang sudah berstatus zona merah, yakni Kabupaten Demak dan Grobogan.
Lalu, Kabupaten Semarang saat ini masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19, dengan empat wilayah kecamatan berstatus zona merah serta empat kecamatan lainnya juga rawan berstatus zona merah.(ris)
Berita terkait Zona Merah
Baca juga: Ini Akibatnya, Kami Harus Bagaimana?
Baca juga: 42 Desa di Kudus Zona Merah, Bupati: Semi Lockdown!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-semarang-akbp-ari-wibowo-selasa-862021.jpg)