Pinjol
Daftar Lengkap 131 Pinjol yang Terdaftar dan Berizin dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.
Per 24 Mei 2021, ada total 131 fintech atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK. Ini berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.
Perubahan terjadi karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar.
Enam di antaranya merupakan tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya dan satu lainnya akibat ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
“Enam fintech lending, yaitu
1. PT Kinerja Sukses Gemilang,
2. PT Pendanaan Gotong Royong,
3. PT Newline Fintech Indonesia,
4. PT Dynamic Credit Asia,
5. PT Sinergi Mitra Finansial,
6. PT Digital Bertahan Indonesia
dibatalkan tanda terdaftarnya sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK.
Sedangkan pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/6).
Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Daftar fintech berizin: