Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pemerintah Revisi Pasal Karet UU ITE yang Ini, Mahfud MD Siapkan SKB Cegah Kesewenang-wenangan

Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Revisi terbatas bakal dil

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri. 

Kemenkumham nantinya akan menyusun draf revisi UU ITE. Hasil revisi tersebut akan segera disampaikan ke DPR. Sembari menunggu proses revisi terhadap lima pasal di UU ITE rampung, Kemenkopolhukam akan menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB yang dimaksud merupakan pedoman kriteria implementasi yang nantinya akan diberlakukan di tengah masa revisi UU ITE.

Menurut Mahfud, ada tiga pihak yang akan menandatatangi SKB itu yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.

"Itu sambil menunggu revisi Undang-undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud.

"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghendaki revisi UU ITE jika dianggap multitafsir alias karet oleh masyarakat. Restu revisi ini keluar di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3). Kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 445 ayat (3). (tribun network/git/dod)

Baca juga: Kenapa Jateng Catatkan Kasus Baru Covid-19 Tertinggi dan Kasus Terbanyak dari Klaster Keluarga?

Baca juga: Fokus : Teladan Sunan Kudus

Baca juga: Video 33 Warga Kudus Batal Karantina ke Donohudan Boyolali karena Swab Negatif

Baca juga: Prediksi Turki Vs Italia Euro 2021, Roberto Mancini Bisa Terapkan False Nine dengan Lorenzo Insigne

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved