Berita Tegal
Begini Kondisi Terkini 5 Bocah Tegal Korban Sodomi Sesama Bocil
Ada lima bocah korban pencabulan oleh teman bermainnya yang sama-sama berjenis laki-laki.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
"Diawali dari satu orang anak."
"Kemudian dia bisa mempengaruhi dua anak yang lainnya," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021).
AKBP Rita menjelaskan, pencabulan yang dilakukan terhadap lima bocah tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti rumah, musala, dan poskamling.
AKBP Rita mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pelaku melakukan itu akibat sering menonton dan menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone.
Sementara modus pelaku yaitu melakukan bujuk rayu dan ada ancaman kekerasan.
"Kita tahu bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini, banyak sekali informasi liar di handphone dan daring."
"Di situlah kurang kontrol dari orangtua," ujarnya.
Menurut AKBP Rita, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ketua RW di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
Bukan dari korban atau pelaku yang melaporkan ke orangtuanya masing-masing.
Ketika itu ketua RW curiga dengan perkumpulan anak-anak tersebut.
Atas kepekaan ketua RW tersebut, AKBP Rita mengaku sangat mengapresiasinya.
"Ini menunjukkan salah satu bentuk kepedulian yang luar biasa. Dan ini harus dimiliki oleh setiap kepala lingkungan, dari tingkat RT, RW, bahkan lurah," ungkapnya.
AKBP Rita mengatakan, pelaku dikenakam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.