Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dinas Perdagangan Kota Semarang Perpanjang Masa Pendataan Pedagang Johar

Dinas Perdagangan Kota Semarang memperpanjang masa pendataan atau pemberkasan mandiri pedagang Pasar Johar hingga 14 Juni 2021

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Tim pendamping Dinas Perdagangan Kota Semarang membantu memgarahkan pedagang cara pengisian data secara online, di kantor Pasar Johar, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perdagangan Kota Semarang memperpanjang masa pendataan atau pemberkasan mandiri pedagang Pasar Johar hingga 14 Juni 2021.

Perpanjangan dilakukan lantaran masih cukup banyak pendagang yang belum mengisi pemberkasan. Padahal, batas pengisian sebelumnya ditetapkan maksimal 10 Juni 2021.

Kasi Pengawasan Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kota Semarang, Rois mengatakan, ada 4.704 pedagang yang sudah berhasil membuat akun.

Dari jumlah itu, pedagang yang sudah berhasil mengunggah berkas baru sekitar 4.200 hingga hari terakhir pendataan. Padahal, database Dinas Perdagangan ada sekitar 7.900 pedagang Pasar Johar.

"Masih banyak yang belum memasukan berkas ke aplikasi. Kebijakan dari kepala dinas pendaftaran diperpanjang sampai 14 juni 2021," papar Rois, saat mendampingi para pedagang mengisi data di Pasar Relokasi Johar, Kamis (10/6/2021).

Diakui Rois, memang ada beberapa kendala dalam pemberkasan. Satu diantaranya, tidak semua pedagang melek IT.

Dinas Perdagangan pun menyiapkan tim pendamping untuk mendampingi pedagang melakukan pemberkasan. Ada pula pedagang yang sudah tua. Dinas Perdagangan memperbolehkan keluarganya untuk mengisikan. 

Tim pendamping hanya bertugas mendampingi dan memberi pengarahan saja. Mereka tidak diperbolehkan mengisikan data-data pedagang.

"Kami minta kejujuran pedagang. Kalau pedagang punya lima atau berapa kios sebut saja. Jujur punya berapa kios, punya register atau tidak," ujarnya.

Ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh pedagang antara lain KTP, KK, SIPTD, surat relokasi, dan dokumen pendukung lainnya.

Nantinya, data yang disi oleh pedagang akan dicocokan dengan database Dinas Perdagangan. Pihaknya akan menyiapkan tim seleksi dan verifikasi untuk memverifikasi data yang sudah valid.

Dia menekankan, setiap kios polos di pasar tradisional dipastikan memiliki register.

Setiap pedagang seharusnya juga mengajukan surat izin pemakaian tempat dasaran (SIPTD). Sejak Pasar Johar terbakar, Dinas Perdagangan sudah tidak menerbitkan SIPTD. Jadi, data pedagang Pasar Johar telah terkunci

"Nanti kami cocokan mereka punya data register, surat rekomendasi, atau data pendukung apapun. Kami dari dinas akan membantu semaksimal mungkin terakomodir," jelasnya.

Terpisah, Ketua PPJP Pasar Johar, Surahman menyampaikan, para pedagang meminta dipermudah mengenai pengisian data dan persyaratannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved