Berita Jepara
Jepara Kini Zona Merah, Pentas Hiburan Dilarang, PPKM Akan Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Untuk menyemalatkan warga agar tidak terpapar corona, Pemerinah Kabupaten Jepara melarang pentas hiburan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jepara pasca lebaran meningkat pesat. Bahkan saat ini Kota Ukir itu berstatus zona merah.
Untuk menyelamatkan warga agar tidak terpapar corona, Pemerinah Kabupaten Jepara melarang pentas hiburan.
Larangan itu sendiri tertuang dalam Kesepakatan Bersama tentang Larangan Pentas Hiburan Saat Kabupaten Jepara Berstatus Merah Pandemi Covid-19.
Ada dua poin kesepakatan tersebut.
1. Memerintahkan Camat dan Forkopincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
2. Memerintahkan kepada petinggi petinggi atau lurah agar melarang warga masyarakar menyelenggarakan kegiatan hiburan. Baik hiburan dalam acara hajatan maupin hiburan acara lainnya pada Juni 2021.
Kesepakatan itu ditandatangai Dandim Jepara Letkol Arh Yudi Tri Herlambang, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib, Kajari Jepara Ayu Agung, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, dan Bupati Jepada Dian Kristiandi.
Dikonfirmasi Tribun Jateng, Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan informasi pelarangan pentas hiburan di Kabupaten Jepara.
"Iya (benar pentas hiburan dilarang)," katanya, Sabtu, (12/6/2021).
Menurutnya, pelarangan ini mencegahnya bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Jepara.
Dia juga menambahkan akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"PPKM setelah 14 Juni 2021 akan diperpanjang sampai 28 Juni 2021," tandasnya.
Tutup Seluruh Obyek Wisata
Sebeluimnya, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Jepara terus meningkat.