Berita Purbalingga
Langgar Prokes di Purbalingga Kini Didenda hingga Rp 50 Juta
Di Purbalingga warga yang melanggar protokol kesehatan ( prokes) akan dikenakan sanksi berupa denda.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Di Purbalingga warga yang melanggar protokol kesehatan ( prokes) akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pelanggar prokes di Purbalingga sekarang akan dijatuhi sanksi berupa pemberian denda sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengaku sudah menandatangani Perbup acuan untuk penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2020.
Dalam aturan ini, Pemkab Purbalingga akan memberlakukan denda bagi warga perorangan mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan penjara.
“Kalau kemarin sanksi sosial (untuk pelanggar prokes, red) seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi,” kata Tiwi kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Sedangkan bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi terberat yakni penutupan tempat usaha.
“Kita lihat dulu di lapangan, karena ada tahapannya semua itu. Kalau sudah keterlaluan, Perda (sanksi) itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda itu.
Harapannya supaya warga Purbalingga semakin disiplin menerapkan prokes ketat.
Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.
Di Tegal Juga Ada Denda
Sebelumnya, melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa, membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah.
Ia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.
Ardie mengungkapkan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-purbalingga-dyah-hayuning-pratiwi-di-bandara-jenderal-besar-soedirman-purbalingga.jpg)