Berita Purbalingga
Langgar Prokes di Purbalingga Kini Didenda hingga Rp 50 Juta
Di Purbalingga warga yang melanggar protokol kesehatan ( prokes) akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.
Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung, dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelas Ardie, pada Tribunjateng.com, Rabu (9/6/2021).
Ardie menuturkan, setelah Perbup no 42 tahun 2021 resmi diberlakukan, maka bisa digunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi.
Sehingga jika ditemukan warga yang protes atau mempertanyakan kejelasan aturannya, bisa megacu pada Perbup no 42 tahun 2021.
Tak lupa, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Untuk wilayah yang banyak kasus positifnya, saya tekankan camat untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” tegas Ardie.
Berikut beberapa poin peraturan inti yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal:
-Perorangan/masyarakat saat keluar rumah wajib memakai masker dengan benar yaitu menutup area hidung dan mulut.
-Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum: wajib melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19.
Menyiapkan sarana dan prasarana, wajib mengenakan masker, melakukan peraturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala, dan lain-lain.
-Pelanggar perorangan ditetapkan denda administratif paling banyak Rp 100 ribu.
-Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, pertama teguran tertulis, denda administratif, pencabutan izin usaha sementara selama 7 hari, atau penghentian, penutupan usaha.
-Bagi pelaku usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
-Denda administrasi yang terkumpul nantinya masuk dalam kas daerah.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Purbalingga, Warga Langgar Prokes Bakal Didenda Rp 50 Juta hingga Penjara 6 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-purbalingga-dyah-hayuning-pratiwi-di-bandara-jenderal-besar-soedirman-purbalingga.jpg)