Berita Video
Video Begini Kondisi Terkini 5 Bocah Tegal Korban Sodomi Sesama Bocil
Ada lima bocah korban pencabulan oleh teman bermainnya yang sama-sama berjenis laki-laki.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
AKBP Rita mengatakan, pelaku dikenakam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
"Pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan."
"Karena ancaman hukuman pelaku di atas 7 tahun dan usianya di atas 12 tahun," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa pada dasarnya semua anak itu baik, hebat, dan cerdas.
Perilaku tingkah laku anak merupakan proses dia belajar.
Ia berharap, di dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat khususnya para orangtua lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya selama di rumah.
"Artinya dia berprilaku baik karena pengaruh lingkungan yang baik."
"Sama juga kalau anak melakukan tindakan buruk kejahatan, itu pengaruh lingkungan," katanya.
Seto menjelaskan, anak yang menjadi pelaku tindak kekerasan, masih dapat dipulihkan.
Namun dia membutuhkan lingkungan yang kondusif.
Ia berharap, para pelaku dan korban dalam kasus pencabulan tersebut harus mendapatkan bimbingan psikologis.
Apapun keputusannya yang harus diutamakan adalah kebaikan anak.
"Kami juga mengapresiasi lingkungan di sini."
"Seperti bapak RW yang begitu ada kasus langsung menyampaikan dan melaporkan ini semua."
"Kemudian memohon agar pelaku dan korban mendapatkan pendampingan sampai ada perubahan perilaku," jelasnya.
(fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :