Berita Aceh
Ayah dan Paman Pemerkosa Bocah 10 Tahun Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Berita Lengkapnya
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar
Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com di sebuah desa dalam wilayah Aceh Besar.
Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal karena sakit pada April 2020.
"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama.
Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman abang ayahnya," kata AS.
AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.
"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman.
Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.
Anggota DPR Aceh, Hj Darwati A Gani dua minggu lalu sudah berkunjung ke rumah nenek korban untuk melihat kondisi terkini korban.
Harapan yang sama juga disampaikan nenek korban kepada politisi Partai Nanggroe Aceh itu agar kedua terdakwa dihukum, bukan justru dibebaskan.
Darwati, seperti halnya aktivis perempuan lainnya, Suraiya Kamaruzzaman, bertekad mengawal kasus itu hingga ke level Mahkamah Agung (MA) sembari berharap agar hakim MA membuat keputusan yang terbaik bagi korban, bukan justru yang terbaik bagi kedua terdakwa. (kompas.com/dik)
Baca juga: Striker Timnas Spanyol Alvaro Morata Yakin Tak Jadi Raja Gol Offside di Euro 2020
Baca juga: Kronologi Pengamanan 50 Kg Ganja Diwarnai Letusan Senjata Api saat Pelaku Lari ke Hutan
Baca juga: Ditangisi Istri Habis Diperkosa, Suami Sambil Memeluk Bilang Sabar, Besoknya Hal Mengerikan Terjadi
Baca juga: Ada Makam Unik, Nisan Berbentuk Mobil Utuh dengan Nama Rio di Gunung Sempu