Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aceh Sahkan Qanun Haji, Bisa Minta Kuota Haji Khusus Ke Arab Saudi, Minta Segera Diimplementasikan

Dengan qanun itu, Aceh bisa memberangkatkan kuota haji khusus yang terpisah dengan haji reguler, sehingga bisa memangkas daftar tunggu yang panjang

Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Kabah di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Mekkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.(AP/STR) 

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Pembatalan pemberangkatan jemaah haji untuk kedua kali akibat adanya pembatasan kuota oleh Kerajaan Arab Saudi telah menambah daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji.

Dilansir dari Serambinews.com, informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, saat ini ada 127.000 orang masyarakat Aceh masuk dalam antrean calon jemaah haji.

Perkiraan waktu berangkat ke Tanah Suci mencapai 30 tahun. Artinya, warga yang mendaftar hari ini akan berangkat haji 30 tahun kemudian.

Untungnya, belum lama ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Respons Menag Soal Kuota Haji 2021 Arab Saudi hanya Warganya & Ekspatriat

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Ibadah Haji 2021 hanya 60 Ribu, Menag: Kita Kini Fokus Persiapkan 2022

Baca juga: Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Apapun Soal Haji 2021

Baca juga: Kenapa Keputusan Indonesia Soal Haji 2021 Viral di Saudi? Ini Tanggapan Otoritas Kerajaan Arab Saudi

Sebab dengan qanun itu, Aceh bisa memberangkatkan kuota haji khusus yang terpisah dengan haji reguler, sehingga bisa memangkas daftar tunggu yang sangat panjang.

Oleh sebab itulah, Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar segera mengimplementasikan qanun tersebut.

Senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini menyebutkan, salah satu poin penting di dalam qanun itu adalah tentang penambahan kuota haji khusus bagi Aceh dan penyelenggaraan kuota tambahan khusus haji Aceh.

“Nantinya penyelenggaraan kuota tambahan khusus haji Aceh ini akan dikelola oleh badan khusus yang dinamakan Badan Haji Aceh (BHA),” sebut Syech Fadhil mengutip isi qanun.

Berdasarkan qanun itu, disebutkan pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan kuota tambahan khusus haji Aceh ini bersumber dari Biaya Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji Aceh (BPPIHA).

Selain itu bisa juga bersumber dari APBA, APBK dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pembiayaan dimaksud meliputi penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, dokumen perjalanan, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, dokumen perjalanan, serta beberapa hal lainnya.

“Jadi dengan kuota haji khusus ini, Aceh juga dimungkinkan untuk memberangkatkan sendiri jamaah haji, terpisah dengan yang reguler,” tutur Syech Fadhil.

Oleh karena itu ia sangat berharap agar qanun ini bisa segera diimplementasikan.

Apalagi di dalam qanun ditegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dan perangkat kerja dibentuk oleh Pemerintah Aceh.

“Jangan sampai saat musim haji tahun depan, kita masih berkutat dengan masalah ini-ini saja,” pungkasnya.

Syech Fadhil juga mengingatkan Wali Nanggroe dan Gubernur Aceh bahwa keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab.

Sesuai dengan isi qanun, disebutkan bahwa pengajuan permohonan Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh dilakukan oleh Wali Nanggroe dan Gubernur Aceh.

“Pada pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh dan Gubernur dapat mengajukan permohonan Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat,” sebut Syech Fadhil.

Pada ayat berikutnya disampaikan, kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh nonreguler yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji melalui Pemerintah Indonesia.

Kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh itu sambung Syech Fadhil, tidak mempengaruhi penetapan jumlah kuota haji reguler Aceh yang bersumber dari kuota haji nasional tahunan.

“Saya kira Pemerintah Aceh harus segera bergerak. Segera dibuat peraturan pelaksanaan dan perangkat kerjanya.”

“Wali Nanggroe dan Gubernur juga harus segera meminta kuota haji khusus kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat,” imbuh Syech Fadhil.

Dengan demikian, lanjut dia, apabila tahun depan ibadah haji bisa dilaksanakan, Aceh sudah memiliki kuota tambahan khusus.

"Hal ini akan berpengaruh pada daftar tunggu keberangkatan yang akan semakin pendek, tidak sampai 30 tahun," demikian Syech Fadhil.

Kerajaan Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2021

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengumumkan kebijakannya mengenai kuota jemaah haji 2021. 

Kuota ibadah haji 2021 oleh Arab Saudi hanya diperuntukan bagi warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021) pada keterangan tertulisnya ke Tribunjateng.com.

"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.

Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.

"Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana," harap Menag.

"Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali," tandasnya.(*)

Berita terkait haji

Berita terkait Aceh

Berita terkait Arab Saudi

Berita terkait Kemenag

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved