Berita Banjarnegara
Alasan Bupati Banjarnegara Menentang Aksi Polisi Bubarkan Kuda Lumping: Harusnya Diedukasi
Peristiwa pembubaran pentas Kuda Lumping di Kecamatan Madukara, Banjarnegara, (12/6/2021) lalu oleh Polri menuai reaksi keras dari Bupati Banjarnegara
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Penulis: Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG. COM, BANJARNEGARA - Peristiwa pembubaran pentas Kuda Lumping di Kecamatan Madukara, Banjarnegara, (12/6/2021) lalu oleh Polri menuai reaksi keras dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Budhi menyayangkan sikap aparat keamanan yang membubarkan warganya saat menyaksikan hiburan rakyat Kuda Lumping.
Budhi mulanya mengetahui kabar itu dari anak buahnya.
Ia tampak tak terima lantaran polisi, saat membubarkan massa, menyampaikan data yang dianggapnya meresahkan masyarakat. Ia menilai data angka Covid 19 yang disampaikan polisi justru terkesan menakut-nakuti.
"Disampaikan yang terpapar 250, yang meninggal 192, sangat meresahkan," katanya, Selasa (15/6/2021).
Budhi ke Madukara malam itu juga untuk memastikan kondisi warganya.
Ia mendapati informasi beberapa warganya atau panitia acara dibawa ke Markas Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan.
Ia pun menjemput warganya langsung ke Mapolres hingga mereka dipulangkan malam itu juga.
Budhi mengatakan, dengan alasan Covid 19, polisi harusnya tak gegabah membubarkan kegiatan masyarakat.
Terlebih, PPKM Mikro sampai saat ini masih berjalan.
Ia mengatakan, dalam PPKM Mikro itu, diatur kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya diperbolehkan untuk digelar, namun dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Harusnya, kata dia, aparat Polri tinggal menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait aturan itu.
Budhi mencontohkan, saat kegiatan pentas Kuda Lumping yang mengundang kerumunan, jika ditemukan pelanggaran prokes, polisi mestinya bisa mengingatkan panitia atau penonton agar mematuhi prokes sesuai ketentuan dalam PPKM Mikro.
"Tidak semuanya main bubarkan, gak benar itu. Harusnya diedukasi, kalau kerumunan ya diingatkan bagaimana agar bisa renggang (jaga jarak) ," katanya.
Pihak Kepolisian sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Kepala Desa Limbangan Pujianto membenarkan pembubaran pentas kuda lumping di wilayahnya oleh pihak Kepolisian.
Pujianto mengatakan, pentas seni Kuda Lumping diadakan oleh kelompok seni Kuda Lumping (Ebeg) yang ada di desanya.
Menurut dia, ada rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Madukara terkait penyelenggaraan acara itu.
"Sifatnya desa hanya mengetahui. Rekomendasi dari Camat ada," katanya,
Pihaknya sebenarnya dari awal sudah berusaha mencegah agar acara itu tidak terselenggara karena pandemi masih melanda. Tetapi pihaknya tidak bisa melawan kehendak masyarakat, khususnya kelompok seni yang menginginkan acara itu terselanggara.
Pasalnya, sudah setahun lebih, pentas Kuda Lumping tidak diadakan karena Pandemi Covid 19. Ia menyadari masyarakat butuh hiburan. Sementara hiburan rakyat di pedesaan yang selama ini telah menjadi mentradisi, salah satunya Kuda Lumping.
"Karena sudah terlalu lama, warga butuh hiburan. Sudah setahun lebih gak ada pentas Kuda Lumping. Ini yang pertama sejak pandemi," katanya
Pentas Seni Kuda Lumping rupanya diadakan di beberapa desa di hari yang sama. Di Desa Kutayasa, pentas Kuda Lumping yang diadakan di lapangan juga akhirnya dibubarkan polisi.
Sekretaris Desa Kutayasa Bugar Yugo mengatakan, di desanya, Pentas Kuda Lumping berlangsung sejak Sabtu sore (12/6/2021). Acara itu berlanjut hingga malam. Polisi membubarkan acara itu pada malam hari saat pentas masih berlangsung.
"Dibubarkan malam, karena berkerumun," katanya
Pihaknya memang merestui penyelenggaraan acara itu karena ada rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan. Pihaknya tidak bisa mematahkan keinginan kuat masyarakat untuk menyelenggarakan acara itu.
Terlebih acara hiburan itu memang sudah setahun lebih tidak diadakan. Bugar mengatakan, biasanya rutin setahun dua kali kelompok seni Ebeg mengadakan pentas di hadapan publik. Tetapi di masa pandemi ini, mereka terpaksa tidak melakukannya.
"Kalau mereka itu ada istilah Bukakan, dan Tutupan. Setahun jadi dua kali diadakan, saat Bukakan dan Tutupan," katanya
Seiring adanya pelonggaran oleh pemerintah akhir-akhir ini, mereka memberanikan izin untuk menyelenggarakan pentas. Pihaknya pun memahami kondisi kelompok seni yang sudah rindu membuat pertunjukan.
Pihaknya, sesuai rekomendasi dari Kecamatan akhirnya merestui kegiatan itu namun dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Panitia penyelenggara pun dinilainya punya komitmen untuk mematuhi prokes. Panitia bahkan melarang warga yang tidak mengenakan masker untuk masuk dan menyaksikan pentas Kuda Lumping.
Mereka juga membagikan 350 masker ke masyarakat atau penonton agar bisa mengikuti acara itu sesuai petunjuk prokes.
"Prokes diperhatikan, mereka pasang thermogun, Hans sanitizer, dan penonton wajib pakai masker, " katanya
Hanya ia mengakui ada yang tidak bisa dihindari atau dikendalikan dalam acara itu. Panitia tidak bisa membendung terjadinya kerumunan. Tetapi ia memaklumi itu. Kondisi seperti tersebut tidak bisa dihindari dalam sebuah pagelaran seni.
Sulit bagi warga untuk menjaga jarak dalam situasi tersebut. Pasti mereka sama memilih berkumpul di satu titik agar bisa menyaksikan Kuda Lumping dari dekat.
"Sebenarnya kalau melihat kapasitas lapangan, jumlah yang menonton tidak banyak (ratusan) . Tapi karena berkumpul di satu titik jadinya berkerumun, " katanya.
Sebelumnya, Polisi membubarkan paksa pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020).
Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang tengah diselenggarakan pentas Ebeg sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada acara hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas Ebeg.
Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas Ebeg langsung membubarkan diri.
Sementara penari Ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni Ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan-kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan.
Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan kan baru tadi pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kita selalu ada patroli, kalau ada info langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jika kasus Covid-19 di Banyumas saat ini tidak dapat dikendalikan.
Setidaknya di bulan November saja sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.
Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.
Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup dan razia kerumunan-kerumunan secara massif. (Tribunbanyumas/jti/aqy)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :