Berita Padang
DUH GUSTI! Guru SMP Penyuka Sesama Jenis Ini Minta Muridnya Onani di Depannya di Ruangan Kepsek
Oknum guru penyuka sesama jenis di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG -- Oknum guru penyuka sesama jenis di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.
Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.
Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.
"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.
Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.
"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.
Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.
Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.
Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.
"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.
Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.
Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.
Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.
"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya.
Pelaku Cabul di Padang Pariaman
Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.
Sejauh ini, tercatat sebanyak 30 orang yang rata-rata berumur 15 tahun.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (24/2/2021).
Kata dia, pelaku berinisial Yu (53) yang diamankan diamankan di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Yu (53) diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
"Pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejatnya lebih kurang sekitar 30 orang anak seusia SMP," kata AKP Ardiandyah Rolindo, Rabu (24/2/2021).
AKP Ardiandyah Rolindo mena, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun.
"Ya, rata-rata berumur 13 tahun. Untuk korbannya diduga sejutar rumah pelaku dan diduga masih tetangganya," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pekau sudah dilakukan penahanan di Polres Padang Pariaman.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya," katanya.
Dijelaskannya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.
"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Muridnya Masturbasi, Beraksi di Ruangan Kepala Sekolah
Baca juga: Forum Guru : Sekolah Riset dan Sekolah Berbasis Riset
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 15 Juni 2021, Conjuring dan Cruella Masih Tayang
Baca juga: Positif Ganja Negatif Covid-19, Anji: Sehat, Alhamdulillah
Baca juga: 5 Wanita yang Dibooking Sekda Nias Utara di Tempat Karaoke hingga Pesta Narkoba