Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jaksa Pinangki Jadi Trending Twitter, Ada Apa?

Jaksa Pinangki menjadi trending Twitter Selasa (15/6/2021). Sebanyak 15 ribu cuitan menggunakan tagar Pinangki.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Pinangki Jadi Trending Twitter, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM- Jaksa Pinangki menjadi trending Twitter Selasa (15/6/2021).

Sebanyak 15 ribu cuitan menggunakan tagar Pinangki.

Berikut cuitan netizen:

@rosunWONG: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, sungguh Keterlaluan!

@JebulMania291: Pinangki itu penegak hukum , lantas melanggar hukum ,lantas dihukum, lantas hukumannya di di sunat.

@Djoked2: Saya juga menangis dengar vonis Pinangki: 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun. Padahal angelina sondakh dihukum 4 tahun, dinaikkan jadi 12 tahun. Padahal dosanya lebih banyak pinangki. Jadi Pinangki hanya perlu menjalani vonisnya 2 tahun. Tahun depan keluar dia.

@WidyoLita: Pengurangan hukuman atas dasar jenis kelamin bukannya justru menegasi kesetaraan perempuan di dpn hukum?
Dan btw terdakwa yg notabene juga penegak hukum bukannya mestinya malah dapet "bonus" lbh lama?
Meskipun dah sarapan, aku tetep wae ora mudeng. Suwer.

Diketahui, hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dipotong.

Baca juga: Pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto Tertangkap Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kepala Lapas

Baca juga: Isu Harun Masiku Ditembak Mati, Penyidik KPK Beberkan Fakta hingga Pengakuan Keluarga

Baca juga: Muncul Kluster Masjid di Paulan, Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu Suplai Sembako bagi Warga

Baca juga: Peruntungan Shio Besok Rabu 16 Juni 2021

Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa."

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved