Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jaksa Pinangki Jadi Trending Twitter, Ada Apa?

Jaksa Pinangki menjadi trending Twitter Selasa (15/6/2021). Sebanyak 15 ribu cuitan menggunakan tagar Pinangki.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Pinangki Jadi Trending Twitter, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM- Jaksa Pinangki menjadi trending Twitter Selasa (15/6/2021).

Sebanyak 15 ribu cuitan menggunakan tagar Pinangki.

Berikut cuitan netizen:

@rosunWONG: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, sungguh Keterlaluan!

@JebulMania291: Pinangki itu penegak hukum , lantas melanggar hukum ,lantas dihukum, lantas hukumannya di di sunat.

@Djoked2: Saya juga menangis dengar vonis Pinangki: 10 tahun dipangkas jadi 4 tahun. Padahal angelina sondakh dihukum 4 tahun, dinaikkan jadi 12 tahun. Padahal dosanya lebih banyak pinangki. Jadi Pinangki hanya perlu menjalani vonisnya 2 tahun. Tahun depan keluar dia.

@WidyoLita: Pengurangan hukuman atas dasar jenis kelamin bukannya justru menegasi kesetaraan perempuan di dpn hukum?
Dan btw terdakwa yg notabene juga penegak hukum bukannya mestinya malah dapet "bonus" lbh lama?
Meskipun dah sarapan, aku tetep wae ora mudeng. Suwer.

Diketahui, hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dipotong.

Baca juga: Pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto Tertangkap Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kepala Lapas

Baca juga: Isu Harun Masiku Ditembak Mati, Penyidik KPK Beberkan Fakta hingga Pengakuan Keluarga

Baca juga: Muncul Kluster Masjid di Paulan, Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu Suplai Sembako bagi Warga

Baca juga: Peruntungan Shio Besok Rabu 16 Juni 2021

Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa."

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun.

Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto. (*)

Baca juga: Petinggi Banyuputih Sebut Banyak Pabrik Tak Taat Protokol Kesehatan, Ganjar Pranowo: Tertibkan!

Baca juga: Ini Sejarah Bikini Bottom Tempat Tinggal Spongebob, Berlokasi di Bawah Samudera Pasifik

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sragen Terus Meningkat, Salat Jumat dan Salat Lima Waktu Dilarang di Masjid

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved