Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil dan biodata Jaksa Pinangki, Hukumannya Dipotong Dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

Profil dan Biodata Jaksa Pinangki tersangka kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews/Jeprima
Profil dan biodata Jaksa Pinangki, Hukumannya Dipotong Dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun 

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.

Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.

Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011.

3. Pernah jadi Dosen

Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved