Berita Viral
Bermula Dari Postingan di Medsos, Sejumlah Orang Lakukan Perusakan di Mojogedang Karanganyar
Akan tetapi setelah mediasi selesai, para tersangka yang mengetahui lokasi tempat tinggal berupaya mencari DT di rumahnya
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan beberapa tersangka atas tindakan kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama yang dilakukan di wilayah Dersono Mojogedang Kabupaten Karanganyar.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 01.00.
Akibat kejadian itu dua rumah dan sepeda motor rusak serta seorang warga mengalami luka.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diketahui berasal dari salah satu perguruan silat, masing-masing berinisial DTA (19), BS (21), SRY (29), RPO (21) DP (26) dan EHF (20).
"Kejadian tersebut berawal adanya postingan warga ikut dalam salah satu perguruan silat. Tersangka ini melihat postingan dari warga tersebut sehingga mereka inisiatif mendatangi rumah orang tersebut," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (16/6/2021).
Tersangka dan warga berinisial DT (20) yang membuat postingan di aplikasi pesan singkat itu berasal dari perguruan silat yang berbeda.
Postingan dari DT itu dinilai mencemarkan dan menghina kelompok para tersangka.
Semula antaranya keduanya telah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Mojogedang.
Akan tetapi setelah mediasi selesai, para tersangka yang mengetahui lokasi tempat tinggal berupaya mencari DT di rumahnya.
Setibanya di sekitar lokasi tempat tinggal DT, ada warga sekitar yang sedang jaga malam di pos ronda.
Warga sekitar hendak menanyakan keperluan beberapa orang yang mencari DT itu tapi karena jumlahnya cukup banyak, aksi perusakan tidak terhindarkan.
Wakapolres Karanganyar menuturkan, sepeda motor yang berada di pos ronda tidak luput dari perusakan, begitu juga rumah yang berada di ujung jalan kampung serta seorang warga menjadi sasaran pelemparan.
"Tersangka (6 orang) dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kompol Purbo mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi perusakan.
"Siapapun itu pelakunya, berapapun jumlahnya kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak," jelasnya.